Kamis, 18 April 2013

makalah tingkepan dalam persepsi islam


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Tradisi atau adat adalah perkataan atau perbuatan yang telah biasa dilaksanakan masyarakat secara terus-menerus. Tradisi tingkepan merupakan upacara yang diselenggarakan apabila usia kehamilan sudah berusia tujuh bulan. Hal itu biasanya dilakukan pada kehamilan yang pertama, sedangkan pada kehamilan yang kedua dan selanjutnya hanya berupa selamatan biasa.
Ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, pertama, tentang rangkaian tatacara (proses) pelaksaan tradisi tingkepan, kedua, makna alat-alat yang digunakan dalam tradisi tingkepan, ketiga, perspektif hukum islam terhadap tradisi tingkepan.
Penelitian tradisi tingkepan ini memakai metode penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian Ini dilaksanakan . Dengan mengambil lokasi pada satu keluarga yang sedang melaksanakan upacara tradisi tingkepan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik pengamatan (observasi), dan penganalisisan ini menggunakan pendekatan analisis kultural.
Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka tradisi tingkepan hukumnya sunnah, karena pada intinya tingkepan ini adalah do’a dan hukum dari alat – alat yang digunakan dalam tradisi tingkepan ini bisa dikatakan mubah bisa juga dikatakan haram tergantung pada niat dan penafsiran masing – masing masyarakat. tradisi tingkepan ini perlu dilestarikan dan dilakukan selama tradisi tingkepan tidak bertentangan, tidak menyimpang, dan tidak menyalahi aturan norma-norma agama yang ada dalam Islam.



B . Rumusan Masalah

Makalah ini akan berusaha membahas tentang beberapa hal yang berkaitan dengan: tradisi tingkepan, makna alat alat yang digunakan dalam tradisi tingkepan, perspektif hukum islam terhadap tradisi tingkepan

C. Metode Penelitian

Penelitian tradisi tingkepan ini memakai metode penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian Ini dilaksanakan . Dengan mengambil lokasi pada satu keluarga yang sedang melaksanakan upacara tradisi tingkepan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik pengamatan (observasi), dan penganalisisan ini menggunakan pendekatan analisis kultural.

D. Tujuan Penulisan


Makalah ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan berikut: pertama, apa yang dimaksud tradisi tingkepan itu yang sebenarnya? Apa hukum dari memngadakan tradisi tingkepan ?




BABII

Di kalangan masyarakt jawa khususnya yang ada di pedesaan masih dilestarikan suatu tradisi apabila si perempuan hamil maka keluarganya mengadakan selamatan/walimahan, mereka menyebutnya “tingkepan”, sementara para santri menyebutnya “walimatul hamli”.



Kata tingkepan/tingkep berasal dari bahasa daerah/jawa : sing dienti-enti wis mathuk jangkep(yang ditunggu-tunggu sudah hampir sempurna). Waktu pelaksanaan selamatan tingkepan ini antara daerah satu dengan daerah lain tidak sama. Di sebagian daerah dilaksanakan pada saat usia janin ± empat bulan, sedangkan di daerah lain dilaksanakan pada saat usia janin tujuh bulan. Dalam upacara tingkepan yang mereka anggap sakral itu dihidangkan beberapa jenis menu makanan khas, di samping itu disajikan juga secama sesajen yang beraneka ragam.



Apakah upacara tingkepan (walimatul hamli) ini termasuk salah satu amalan sunnah atau tidak? Ada dalil dari hadits nabi atau pendapat ulama salaf atau tidak? Persoalan inilah yang menjadi faktor penyebab timbulnya pro dan kontra antara kelompok muslim yang satu dengan kelompok muslim yang lain. Sebagian dari kelompok muslim di Indonesia ada yang apriori, tidak mau malakukan bahkan ada yang bersikap ekstrim menolak dan berusaha untuk memberantasnya. Mereka berargumentasi bahwa tradisi tersebut termasuk adat istiadat jahiliyah (salah satu peninggalan Budha klasik). Oleh karena itu tidak pantas hal tersebut diamalkan oleh umat muslim. Mereka mengemukakan sebuah dalil berupa hadits Nabi saw. :

أَبْغَضُ النَّاسِ إِلَى اللهِ ثَلاَثَةٌ مُلْحِدٌ فِيْ الْحَرَامِ، وَمُبْتَغٍ فِيْ اْلإِسْلاَمِ سُنَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ وَمُطَّلِبٍ دَمَ امْرِئٍ ليهريق دَمَهُ. رواه البخاري عن ابن عباس. اهـ الجامع الصغير ص 5

Artinya :

“Manusia yang paling dibenci oleh Allah ada tiga :

1. Orang yang melakukan pelanggaran di tanah haram;

2. Orang yang sudah memeluk Islam, akan tetapi masih mengamalkan tradisi kaum jahiliyah;

3. Orang yang menuntut darah orang lain agar orang lain itu dialirkan darahnya (yakni menuntut hukum bunuh tanpa alasan yang benar)”.

Adapun kelompok sunni (umumnya warga nahdliyin) menyikapi budaya tingkepan ini dengan fleksibel/lentur, mau menerima tidak apriori mau melakukan bahkan melestarikannya, namun tidak serta-merta menerimanya secara total, akan tetapi bertindak selektif, yang dilihat bukan tradisi atau budayanya tetapi nilai-nilai yang dikandungnya.



Sebagaimana di sebut di awal bahwa dalam upacara tingkepan -biasanya dilakukan oleh orang awam- itu ada hidangan khusus dan ada lagi sajian lain. Jika hal itu tidak dipenuhi -menurut kepercayaan mereka- akan timbul dampak negatif bagi ibu yang sedang hamil atau janin yang dikandungnya. Hidangan atau sajian dimaksud antara lain :

1. Nasi tumpeng;

2. Panggang ayam;

3. Buceng/nasi bucu tujuh buah;

4. Telur ayam kampung yang direbus tujuh butir;

5. Takir pontang yang berisi nasi kuning;

6. Nasi liwet yang masih dalam periok;

7. Rujak, yang bahannya dari beraneka ragam buah-buahan;

8. Pasung yang dibungkus daun nangka;

9. Cengkir (buah kelapa gading yang masih muda).

10. Sehelai daun talas yang diberi air putih;

11. Seser (alat jaring untuk menangkap ikan);

12. Sapu lidi;

13. Pecah kendi di halaman rumah;

14. Dan lain-lain.

Dengan melihat praktek dalam acara tingkepan yang demikian itu, maka wajarlah kiranya ada kelompok yang besikeras, seratus persen menolaknya.

Bagi kelompok yang setuju, tidak langsung menolaknya, akan tetapi dengan sikap selektif dan akomodatif, mereka menerima pelaksanaan acara selamatan tingkepan asalkan di dalamnya tidak ada hal-hal yang berseberangan dengan syari’at (hal yang haram) dan tidak pula merusak akidah (berbau syirik).

Shahibul walimah seharusnya mengerti bahwa :

1. Semua yang dihidangkan, baik yang berupa makanan yang dimakan di tempat atau yang berupa berkatan jangan diniati yang bukan-bukan, akan tetapi berniatlah menjamu para tamu dan bersedekah dengan harapan semoga dengan wasilahshadaqah ini, Allah SWT. memberikan keselamatan kepada segenap anggota keluarga, khususnya janin yang berada dalam kandungan serta sang suami dan isteri yang sedang mengandung (selameto ingkang dipun kandut, selameto ingkang ngandut lan selameto ingkang ngandutaken).

Bagi kita semua pasti sudah sama-sama faham bahwa yang namanya shadaqah dengan segala macam bentuknya asalkan dengan niat yang ikhlas dan bahan-bahannya halal, secara umum Rasulullah SAW. sangat menganjurkannya dan beliau jelaskan pula fadlilahnya, sebagaimana sabda beliau :

a. Hadits riwayat Imam Rafi’i :

لِكُلِّ شَيْءٍ زَكَاةٌ، وَزَكَاةُ الدَّارِ بَيْتُ الضِّيَافَةِ. رواه الرافعي عن ثابت (الجامع الصغير ص: 264)

Artinya :

“Setiap sesuatu itu ada alat pencucinya, pencuci untuk rumah/tempat tinggal adalah menjamu

b. Hadits riwayat Imam Thabarani :

الصَّدَقَةُ تَسُدُّ سَبْعِيْنَ بَابًا مِنَ السُّوْءِ. رواه الطبراني

Artinya :

“Besedekah itu bisa menutup tujuh puluh macam pintu keburukan”. (HR. Imam Thabarani).

c. Hadits riwayat imam Khatib :

الصَّدَقَةُ تَمْنَعُ سَبْعِيْنَ نَوْعًا مِنَ الْبَلاَءِ. رواه الخطيب

Artinya :

“Bersedekah itu bisa menolak tujuh puluh macam mala petaka/bala’”. (HR. Imam Khatib)

2. Walimatul hamli/selamatan tingkepan adalah salah satu wujud tahadduts bin ni’mahyakni memperlihatkan rasa syukur atas kenikmatan/ kegembiraan yang dianugerahkan oleh Allah SWT. berupa jabang bayi yang berada dalam janin yang selama ini menjadi dambaan pasangan suami dan isteri.

Ulama’ salaf memfatwakan : setiap ada suatu kenikmatan/kegembiraan disunatkan mengadakan selamatan/bancaan mengundang sanak tetangga dan teman-teman sebagaimana yang ditulis oleh syaikh Abd. Rahman Al-Juzairi dalam kitabnya “al-fiqhu alal madzahibil arba’ah” juz II hal. 33 :

الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا: يُسَنُّ صُنْعُ الطَّعَامِ وَالدَّعْوَةُ إِلَيْهِ عِنْدَ كُلِّ حَادِثِ سُرُوْرٍ، سَوَاءٌ كَانَ لِلْعُرْسِ أَوْ لِلْخِتَانِ أَوْ لِلْقُدُوْمِ مِنَ السَّفَرِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا ذُكِرَ. اهـ

Artinya :

“Ulama Syafi’iyyah (pengikut madzhab Syafi’i) berpendapat : disunatkan membuat makanan dan mengundang orang lain untuk makan-makan, sehubungan dengan datangnya suatu kenikmatan/kegembiraan, baik itu acara temantenan, khitanan, datang dari bepergian dan lain sebagainya”.

Wal-hasil, para warga yang hendak mengadakan walimatul hamli sudah barang tentu harus menata hatinya dengan niatan yang benar dan mempunyai sikap arif dan bijak dalam memilih dan memilah di antara beberapa hidangan dan sajian tersebut, mana yang bisa diselaraskan dengan syari’at dan mana yang tidak, mana yang masih dalam koridor akidah islamiyah dan mana yang tidak.



sesungguhnya walimah al-haml yang ditanyakan dalam soal diatas tidak tergolong walimah-walimah yang diperlakukan oleh syariat Islam, walimah tersebut termasuk bidah dan bahkan bisa menjadi bid’ah yang jelek bila disertai dengan adat-adat yang tercela.
Qurrah al-‘Aiin Bi Fataawa as-Syaikh Ismail az-Zain Hal. 182

قَالَ الشَّافِعِيُّ ، رَحِمَهُ اللَّهُ : " الْوَلِيمَةُ الَّتِي تُعْرَفُ : وَلِيمَةُ الْعُرْسِ ، وَكُلُّ دَعْوَةٍ عَلَى إِمْلَاكٍ أَوْ نِفَاسٍ أَوْ خِتَانٍ أَوْ حَادِثِ سُرُورٍ ، فَدُعِيَ إِلَيْهَا رَجُلٌ ، فَاسْمُ الْوَلِيمَةِ يَقَعُ عَلَيْهَا

Imam as-Syafi’i berkata “Walimah yang dikenal (dalam islam) adalah walimah ‘Urs dan setiap jamuan yang diadakan atas dasar mendapatkan sesuatu, persalinan, khitanan atau kebahagiaan yang baru diperoleh kemudian jamuan tersebut dijadikan undangan maka nama walimah layak disematkan padanya”
Al-Haawy fii Fiqh as-Syaafi’i IX/555

ISTILAH-ISTILAH WALIMAH YANG DIKENAL DALAM ISLAM

ويقال لدعوة الختان إعذار ولدعوة الولادة عقيقة ولسلامة المرأة من الطلق خرس وقيل الخرس لطعام الولادة ولقدوم المسافر نقيعة ولإحداث البناء وكيرة ولما يتخذ للمصيبة وضيمة ولما يتخذ بلا سبب مأدبة

Jamuan khitanan disebut “ I’DZAAR ”, Jamuan kelahiran disebut “ AQIQAH “, jamuan terselamatkannya wanita dari jatuhnya talak disebut “ KHARS “ namun pendapat lain menyatakan khars adalah jamuan untuk kelahiran anak, Jamuan sampainya seseorang dari bepergian disebut “ NAQI’AH “, Jamuan seusai membangun rumah disebut “ WAKIIRAH “, jamuan selamat dari bencana disebut “ WADHIMAH “, dan jamuan yang diadakan tanpa alasan disebut “ MA’DABAH “.
Raudhah at-Thoolibiin III/64

وَالْوَلَائِمُ سِتٌّ : وَلِيمَةُ الْعُرْسِ : وَهِيَ الْوَلِيمَةُ عَلَى اجْتِمَاعِ الزَّوْجَيْنِ . وَوَلِيمَةُ الْخُرْسِ : وَهِيَ الْوَلِيمَةُ عَلَى وِلَادَةِ الْوَلَدِ . وَوَلِيمَةُ الْإِعْذَارِ : وَهِيَ الْوَلِيمَةُ عَلَى الْخِتَانِ . وَوَلِيمَةُ الْوَكِيرَةِ : وَهِيَ الْوَلِيمَةُ عَلَى بِنَاءِ الدَّارِ . قَالَ الشَّاعِرُ : كُلُّ الطَّعَامِ تَشْتَهِي رَبِيعَةُ الْخُرْسُ وَالْإِعْذَارُ وَالْوَكِيرَهْ وَوَلِيمَةُ النَّقِيعَةِ : وَهِيَ وَلِيمَةُ الْقَادِمِ مِنْ سَفَرِهِ ، وَرُبَّمَا سَمُّوا النَّاقَةَ الَّتِي تُنْحَرُ لِلْقَادِمِ نَقِيعَةً ، قَالَ الشَّاعِرُ : إِنَّا لَنَضْرِبُ بِالسُّيُوفِ رُءُوسَهُمْ ضَرْبَ الْقُدَارِ نَقِيعَةَ الْقُدَّامِ وَوَلِيمَةُ الْمَأْدُبَةِ : هِيَ الْوَلِيمَةُ لِغَيْرِ سَبَبٍ . فَإِنَّ خُصَّ بِالْوَلِيمَةِ جَمِيعُ النَّاسِ سُمِّيَتْ جَفَلَى ، وَإِنْ خُصَّ بِهَا بَعْضُ النَّاسِ ، سُمِّيَتْ نَقَرَى

Macam Walimah yang dikenal dalam Islam ada enam
• Walimah ‘Urs : Walimah yang diadakan atas dasar pertemuan dua insan dalam membentuk rumah tangga
• Walimah Khurs : Walimah yang diadakan atas dasar lahirnya seorang anak
• Walimah I’dzaar : Walimah yang diadakan atas dasar khitanan
• Walimah Wakiirah : Walimah yang diadakan atas dasar membangun rumah
• Walimah Naqii’ah : Walimah yang diadakan atas dasar kedatangan seseorang dari bepergian
• Walimah Ma’dabah : Walimah yang diadakan atas dasar tanpa sebabBila undangan walimah tersebut mencakup semua lapisan masyarakat dinamakan ‘JAFLAA’, bila hanya sebatas kalangan tertentu saja dinamakan ‘NAQRAA’.
Al-Haawy fii Fiqh as-Syaafi’i IX/555



Secara khusus tidak ditemukan dasar dalam syariat. Hanya saja, dalam fikih disampaikan bahwa apabila dalam kegiatan tersebut tidak terdapat hal-hal yang dilarang agama bahkan merupakan kebajikan seperti sodaqoh, qiro'atul qur'an dan sholawat kepada Nabi serta tidak meyakini bahwa penentuan waktu itu adalah sunnah, maka hukumnya diperbolehkan

REFERENSI :

- Qurrotul 'Ain hal. 158
- Tafsir Ibnu Katsir juz 3 hal. 525
- Fatawy al Fiqhiyyah al Kubro juz 2 hal. 7
- I'anah al Thalibin juz 3 hal. 414
- Bughyah al Mustarsyidin hal. 74

HASIL KEPUTUSAN
BAHTSUL MASAIL FMPP ke-23 SE-JAWA MADURA
di PP. Bahrul Ulum Tambakberas Jombang
Rabu-Kamis, 25-26 Mei 2011 M. / 22-23 J. Akhir 1432 H.



BAB III

A. Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka tradisi tingkepan hukumnya sunnah, karena pada intinya tingkepan ini adalah do’a dan hukum dari alat – alat yang digunakan dalam tradisi tingkepan ini bisa dikatakan mubah bisa juga dikatakan haram tergantung pada niat dan penafsiran masing – masing masyarakat. tradisi tingkepan ini perlu dilestarikan dan dilakukan selama tradisi tingkepan tidak bertentangan, tidak menyimpang, dan tidak menyalahi aturan norma-norma agama yang ada dalam Islam.





B. Saran

Diharapkan kalangan mahasiswa dan pembaca dapat melakukan penelitian lebih lanjut pada sub bab. Mengingat luasnya pembahasan dalam makalah ini. Sehingga dapat memahami lebih dalam.


DAFTAR PUSTAKA

- Qurrotul 'Ain hal. 158
- Tafsir Ibnu Katsir juz 3 hal. 525
- Fatawy al Fiqhiyyah al Kubro juz 2 hal. 7
- I'anah al Thalibin juz 3 hal. 414
- Bughyah al Mustarsyidin hal. 74

BAHTSUL MASAIL FMPP ke-23 SE-JAWA MADURA
di PP. Bahrul Ulum Tambakberas Jombang
Rabu-Kamis, 25-26 Mei 2011 M. / 22-23 J. Akhir 1432 H.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar